POELITIKA

Politica For All

Jaksa 6 Milyar dan Citra Penegak Hukum

Posted by Kami pada Maret 10, 2008

Tegaknya hukum yang membela kebenaran dan keadilan merupakan komitmen kita bersama sebagaimana hal itu menjadi agenda dan tuntutan demokrasi yang kita jalani sekarang ini. Proses penegakkan haruslah independen, bersih lurus, sehingga memang menegakkan kebenaran dan keadilan, dan karena itu menjatuhkan hukum yang adil terhadap yang terbukti bersalah.


Dalam kaitan ini KPK salahsatu lembaga yang bertugas untuk menyelidiki dan memberantas korupsi sedang menyelesaikan perkara besar yang menarik perhatian dan sekaligus dicermati oleh publik. Kasus penyuapan/korupsi yang dilakukan Jaksa Urip yang dikenal sebagai jaksa 6 milyar ini menjadi kasus sorotan utama publik minggu ini. Tulisan ini mencoba melihat kasus Jaksa 6 milyar ini dalam perspektif penguatan dan penegakkan hukum untuk semua (justice for all) demi pemberantasan penyakit kronis ”korupsi”.

Sebagaimana kita ketahui melalui media massa KPK menangkap oknum jaksa Urip Tri Gunawan di salah satu rumah di Jakarta Selatan, Minggu sekitar pukul 17.30 WIB, karena diduga menerima uang sebesar 660 ribu dolar AS atau Rp6,1 miliar.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan pemberian uang itu diduga adalah bentuk penyuapan terkait kasus BLBI. Penyelidikan salah satu kasus BLBI itu dipimpin oleh Urip Tri Gunawan, seorang jaksa dari Bali. Dalam kesempatan terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman membantah kasus dugaan suap yang menjerat mantan jaksa penyelidik kasus BLBI, Urip Tri Gunawan, melibatkan institusi kejaksaan “Tidak ada kaitannya. Saya jamin itu perbuatan secara pribadi,” kata Kemas.

Sedangkan Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Syamsu Djalal meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut secara tuntas dan transparan dugaan suap atas mantan jaksa yang menangani kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Urip Tri Gunawan, termasuk memeriksa semua jaksa yang menangani kasus BLBI.

“Dalam penyelidikan kasus BLBI dan keluarnya SP3 kasus BLBI tersebut, Urip Tri Gunawan adalah jaksa penyidik yang menanganinya. Kalau ia ditangkap KPK dengan dugaan menerima suap, tentu pemeriksaan tidak hanya sampai ke Jaksa Urip saja, tetapi harus ke semua tim kejaksaan yang menangani kasus BLBI itu,” katanya saat diminta tanggapannya di Jakarta, Senin.

Menurutnya, penangkapan jaksa itu semestinya dijadikan “titik masuk” untuk menyelidiki tuntas pengeluaran SP3 kasus BLBI atas obligor Bank Central Asis (BCA) dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

“Dengan penuntasan kasus dugaan penerimaan suap itu, maka akan diketahui apakah penerimaan uang itu berkaitan dengan penghentian penyelidikan kasus BLBI atau tidak. Kalau berkaitan, apakah Jaksa Urip bertindak sendiri atau atas perintah? Jadi semua harus tuntas dan transparan pemeriksaannya,” katanya

Namun Jaksa Agung Hendarman Supanji menyatakan tidak akan membuka kembali kasus korupsi BLBI yang ditutup Jumat lalu. Namun menurut Hendarman, tertangkapnya Urip tidak langsung membuat Kejaksaan merevisi putusan menghentikan penyelidikan kasus BLBI. “Sejauh ada alat bukti baru akan kita buka kembali tapi untuk sementara kita hentikan.” kata Jaksa Agung. Akan tetapi Hendarman berjanji segera menyelidiki apakah jaksa-jaksa lain dalam kasus BLBI terkait perkara uang sogok ini.

Lembaga pengawas korupsi ICW mempertanyakan keputusan ini karena penangkapan Jaksa Urip Tri Gunawan, dianggap jelas terkait kasus BLBI. Sebaliknya, menurut ICW penangkapan Ketua Tim Jaksa kasus BLBI ini mesti direspon Jaksa Agung dengan mengkoreksi ulang hasil penyelidikan tim jaksa BLBI. Caranya, menurut Koordinator bidang Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho, adalah dengan membuka kembali penyelidikan kasus BLBI. “Kejaksaan Agung harus meninjau kembali proses penghentian kasus BLBI. Bukan tidak mungkin ada keterkaitan antara penyuapan dan penghentian penyelidikan.”

“Pasti ada tawar menawar antara oknum-oknum kejaksaan dengan para debitor. Mereka bilang ini uang terima kasih tetapi kan biasanya proses ini dimulai sebelum penyidikan dihentikan.” kata Yuntho.

Tim beranggotakan 35 orang jaksa terilih dibentuk oleh Jaksa Agung tahun lalu, untuk menyelidiki dugaan korupsi, antara lain dengan target dua peminjam dana BLBI yakni Anthony Salim dan Sjamsul Nursalim amsing-masing dari Bank BCA dan Bank Dagang Negara Indonesia. Menurut hitungan Badan Pemeriksa Keuangan, masih ada tunggakan sekitar 2 trilyun rupiah terhadap dua obligor tersebut. Namun Jumat lalu penyelidikan dihentikan dengan alasan tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam proses pengembalian dana BLBI.

Hanya berselang sehari kemudian, pada Minggu petang Ketua Tim Jaksa penyelidik BLBI Urip Tri Gunawan ditangkap petugas KPK saat diduga tengah menerima suap sebesar 660 ribu dolar Amerika di rumah salah satu obligor BLBI, Sjamsul Nursalim.
Apa yang sedang dilakukan KPK dan kejaksaan sekarang ini laksana panggung pertunjukkan. Posisi dan adegannya seperti panggung. Di atas panggung lebih tinggi dari masyarakat dan ditonton oleh masyarakat. Di atasnya, ada para pelaku, Pimpinan KPK dan tim, Jaksa Agung dan timnya dan pemeran sentral yakni jaksa Urip sebagai tersangka.

Kasus korupsi yang dibongkar KPK akhir-akhir ini memperoleh makna dan momentum baru. Oleh perkembangan keadaan, terutama yang dimotori oleh hasrat publik untuk melihat keadilan dan tegaknya hukum di negara ini. Akan tetapi seperti halnya dalam panggung tontonan hiburan, akan ada riuh-rendah berkepanjangan sehingga dapat mengganggu konsentrasi panggung dan penonton, ada berteriak menyemangati, ada yang marah-marah merasa terganggu, ada yang menangis, ada yang menutup muka entah malu atau ketakutan, dan ada orang yang berucap”tenang-tenang”. Akan tetapi seperti panggung hiburan sorak-sorai pun akan reda. Yang tinggal adalah hasil akhir dari sebuah pertunjukkan.

Perkembangan terakhir yakni kasus penyuapan dan kosupsi tentu ada dampaknya. Dampaknya yang sebaiknya kita ambil, terutama para penegak hukum di panggung hukum adalah bekerja secara sedemikian rupa sehingga publik merasa inilah moment untuk penumpasan habis dan pembersihan dari penyakit kronis dan menahun ini.

Tanggung jawab dan pertanggungjawaban para penegak hukum sungguh sedang diuji, bahkan ditempatkan di atas panggung yang tinggi serta diikuti secara cermat oleh masyarakat dalam maupun luar negeri.

Semuanya ikut tergantung oleh proses dan keputusan yang berjalan, seperti layaknya penonton, rakyat mengambil napas dalam-dalam menunggu ”sang jagoan” tampil, bagaimana selanjutnya tegaknya hukum yang benar dan adil akan berlangsung di negeri ini. Tanggungjawab yang berskala sejarah sedang dilakukan oleh para aktor-aktor ”penegak hukum”.

Masyarakat dan kelompok pencinta Indonesia tidak akan pernah mentolelir perilaku menyimpang yang diperlihatkan oleh segelintir oknum yang hanya mencoreng citra penegak hukum di Indonesia. Pembangunan kembali citra para penegak hukum bukan oleh orang atau kelompok lain tetapi harus dilakukan oleh kelompok profesi itu sendiri. Bagaimana? Ada keinginan untuk terus membangun citra anda yang baik wahai aktor-aktor penegak hukum?

*dari berbagai sumber

Tinggalkan komentar